27 Juli 2023 11:45

Kepada Seluruh Pengguna Aplikasi SPSE LPSE Kab. Tojo Una-Una Terutama PPK dan Pejabat Pengadaan, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Persiden (Pepres) RI No. 12 Tahun 2021 Pasal II Ayat (1)  dan peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021, denga ini kami sampaikan sebagai berikut:

1. Untuk Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan berkewajiban memiliki Sertifikat Kopentensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023;

2. Pelaksanaan Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pengadaan Barang /Jasa berdasarkan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dibagi menjadi 3 (tiga) tipologi:

a. PPK Tipe C. PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, Rutin, dan/atau berulang/repetisi.

b. PPK Tipe B. PPK  yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.

c. PPK Tipe A. PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan kontrak yang kompleks.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PPK dan Pejabat pengadaan dapat mengikuti Pelatihan Sertifikat Kopetensi Tipe A/B/C dan Sertifikat Kopetensi Pejabat Pengadaan Level 2 pada E Learning LKPP RI.


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.